Harta rampasan
perang adalah harta yang didapat dari pihak musuh atau lawan dalam perang yang
kemudian dibagikan kepada orang yang ikut dalam perang. Harta rampasan
perang dibagi menjadi 3 baigan yaitu :
a. Salab
Salab adalah
barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu
musuh yang berhasil dibunuhnya di medan perang.
Salab lebih
dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya
bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
b. Ghanimah
Kata Ghanimah diambil dari kata Ghanama
yang berarti ”untung”. Sedangkan
menurut pengertian Syara’ adalah
Suatu harta yang berhasil (dirampas) oleh
orang islam dari pihak orang-orang kafir yang ahli memerangi musuh sebab
pertempuran dan melarikan kuda atau unta.
Ghanimah ada dua yaitu, Ghanimah
barang yang tidak bergerak dan Ghanimah barang yang bergerak (dapat dipindah).
Orang yg dapat menerima ghanimah
harus memenuhi lima syarat, yaitu :
1. Islam
2. Sudah dewasa (Baliq)
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
Orang-Orang yang berhak menerima pembagian harta ghanimah beserta
hartanya :
·
Harta ghanimah dibagi sesudah pemberian salab menjadi 5/5.
·
Kemudian diberikan 4/5 nya kepada orang yang ikut berperang, (berupa barang
yang dapat dipindahkan). Yang memperoleh harta rampasan adalah orang yang mempunyai
niat berperang, meskipun tidak berperang bersama prajurit.
·
Diberikan kepada orang yang datang di medan perang yang tidak disertai niat
berperang, tapi ikut berperang.(Dan
tidak termasuk bagi orang yang datang sesudah pertempuran selesai).
·
Diberikan kepada pasukan kuda yang datang di medan pertempuran, yang terdiri
dari ahli perang dengan mengendarai kuda yang disediakan, baik untuk berperang
atau tidak (yaitu sebagian tiga bagian dari harta tersebut).
·
Dua bagian untuk kudanya, dan satu bagian untuk penunggangnya. Penunggang kuda
tidak diberi bagian kecuali untuk seekor kuda, walaupun dia bersama beberapa
kuda.
·
Satu bagian diberikan kepada orang yang berjalan kaki, yakni orang yang
berperang dengan jalan kaki.
Pembagian
Ghanimah:
1. 20% untuk :
Ø 4% Imam
Ø 4% Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
Ø 4% Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan
kaum muslimin)
Ø 4% Ibnu Sabil
Ø 4% Anak-anak yatim
2. 80% untuk : diserahkan
bulat sebagai bagian tentaranegara islam.
c. Fa’I
Kata Fai diambil dari lafal Faa-a yang berarti ”ketika kembali”.
Kemudian berlaku dalam hal harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada
kaum muslimin. Sedangkan menurut syara’ adalah harta yang berasal dari
orang-orang kafir tanpa melalui pertempuran dan menghalau kuda atau unta,
sebagaimana harta pajak sepersepuluh harta dagangan.
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1. 1/5 bagian (20%) untuk :
a. 4% Imam
a. 4% Imam
b. 4% Mushalihu'l-Muslimin
(untuk kemaslahatan kaum muslimin).
Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
c. 4%
Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
d. 4%
Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
e. 4%
Yatama (anak-anak yatim).
2. 4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada
keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.