Minggu, 02 November 2014

HARTA RAMPASAN PERANG

Harta rampasan perang adalah harta yang didapat dari pihak musuh atau lawan dalam perang yang kemudian dibagikan kepada orang yang ikut dalam perang. Harta rampasan perang dibagi menjadi 3 baigan yaitu :
a.       Salab
Salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya di medan perang.
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
b.      Ghanimah
Kata Ghanimah diambil dari kata Ghanama yang berarti ”untung”. Sedangkan menurut pengertian Syara’ adalah Suatu harta yang berhasil (dirampas) oleh orang islam dari pihak orang-orang kafir yang ahli memerangi musuh sebab pertempuran dan melarikan kuda atau unta.
Ghanimah ada dua yaitu, Ghanimah barang yang tidak bergerak dan Ghanimah barang yang bergerak (dapat dipindah).
Orang yg dapat menerima ghanimah harus memenuhi lima syarat, yaitu :
1.      Islam
2.      Sudah dewasa (Baliq)
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Laki-laki
Orang-Orang yang berhak menerima pembagian harta ghanimah beserta hartanya :
·              Harta ghanimah dibagi sesudah pemberian salab menjadi 5/5.
·              Kemudian diberikan 4/5 nya kepada orang yang ikut berperang, (berupa barang yang dapat dipindahkan). Yang memperoleh harta rampasan adalah orang yang mempunyai niat berperang, meskipun tidak berperang bersama prajurit. 
·              Diberikan kepada orang yang datang di medan perang yang tidak disertai niat berperang, tapi ikut berperang.(Dan tidak termasuk bagi orang yang datang sesudah pertempuran selesai).  
·              Diberikan kepada pasukan kuda yang datang di medan pertempuran, yang terdiri dari ahli perang dengan mengendarai kuda yang disediakan, baik untuk berperang atau tidak (yaitu sebagian tiga bagian dari harta tersebut). 
·              Dua bagian untuk kudanya, dan satu bagian untuk penunggangnya. Penunggang kuda tidak diberi bagian kecuali untuk seekor kuda, walaupun dia bersama beberapa kuda. 
·              Satu bagian diberikan kepada orang yang berjalan kaki, yakni orang yang berperang dengan jalan kaki.
Pembagian Ghanimah:
1.      20% untuk :
Ø  4%  Imam
Ø  4%  Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
Ø  4%  Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
Ø  4%  Ibnu Sabil
Ø  4%  Anak-anak yatim
2.      80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentaranegara islam.


c.       Fa’I
Kata Fai diambil dari lafal Faa-a yang berarti ”ketika kembali”. Kemudian berlaku dalam hal harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Sedangkan menurut syara’ adalah harta yang berasal dari orang-orang kafir tanpa melalui pertempuran dan menghalau kuda atau unta, sebagaimana harta pajak sepersepuluh harta dagangan.
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1.    1/5 bagian (20%) untuk :
     a.      4% Imam 
     b.      4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
         Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
     c.      4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
     d.      4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
     e.      4% Yatama (anak-anak yatim).
2.    4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar