Minggu, 02 November 2014

HARTA RAMPASAN PERANG

Harta rampasan perang adalah harta yang didapat dari pihak musuh atau lawan dalam perang yang kemudian dibagikan kepada orang yang ikut dalam perang. Harta rampasan perang dibagi menjadi 3 baigan yaitu :
a.       Salab
Salab adalah barang berupa pakaian, senjata, dan sebagainya yang diperoleh dari serdadu musuh yang berhasil dibunuhnya di medan perang.
Salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama.
b.      Ghanimah
Kata Ghanimah diambil dari kata Ghanama yang berarti ”untung”. Sedangkan menurut pengertian Syara’ adalah Suatu harta yang berhasil (dirampas) oleh orang islam dari pihak orang-orang kafir yang ahli memerangi musuh sebab pertempuran dan melarikan kuda atau unta.
Ghanimah ada dua yaitu, Ghanimah barang yang tidak bergerak dan Ghanimah barang yang bergerak (dapat dipindah).
Orang yg dapat menerima ghanimah harus memenuhi lima syarat, yaitu :
1.      Islam
2.      Sudah dewasa (Baliq)
3.      Berakal
4.      Merdeka
5.      Laki-laki
Orang-Orang yang berhak menerima pembagian harta ghanimah beserta hartanya :
·              Harta ghanimah dibagi sesudah pemberian salab menjadi 5/5.
·              Kemudian diberikan 4/5 nya kepada orang yang ikut berperang, (berupa barang yang dapat dipindahkan). Yang memperoleh harta rampasan adalah orang yang mempunyai niat berperang, meskipun tidak berperang bersama prajurit. 
·              Diberikan kepada orang yang datang di medan perang yang tidak disertai niat berperang, tapi ikut berperang.(Dan tidak termasuk bagi orang yang datang sesudah pertempuran selesai).  
·              Diberikan kepada pasukan kuda yang datang di medan pertempuran, yang terdiri dari ahli perang dengan mengendarai kuda yang disediakan, baik untuk berperang atau tidak (yaitu sebagian tiga bagian dari harta tersebut). 
·              Dua bagian untuk kudanya, dan satu bagian untuk penunggangnya. Penunggang kuda tidak diberi bagian kecuali untuk seekor kuda, walaupun dia bersama beberapa kuda. 
·              Satu bagian diberikan kepada orang yang berjalan kaki, yakni orang yang berperang dengan jalan kaki.
Pembagian Ghanimah:
1.      20% untuk :
Ø  4%  Imam
Ø  4%  Fuqarah dan masakin (kaum fakir miskin)
Ø  4%  Mashalihul'l muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin)
Ø  4%  Ibnu Sabil
Ø  4%  Anak-anak yatim
2.      80% untuk : diserahkan bulat sebagai bagian tentaranegara islam.


c.       Fa’I
Kata Fai diambil dari lafal Faa-a yang berarti ”ketika kembali”. Kemudian berlaku dalam hal harta yang kembali dari orang-orang kafir kepada kaum muslimin. Sedangkan menurut syara’ adalah harta yang berasal dari orang-orang kafir tanpa melalui pertempuran dan menghalau kuda atau unta, sebagaimana harta pajak sepersepuluh harta dagangan.
Pembagian Fa'i dibagi menjadi dua bagian :
1.    1/5 bagian (20%) untuk :
     a.      4% Imam 
     b.      4% Mushalihu'l-Muslimin (untuk kemaslahatan kaum muslimin).
         Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
     c.      4% Fuqara wa'l-masakin (kaum fakir dan kaum miskin).
     d.      4% Ibnu'sabil (mereka yang berperang).
     e.      4% Yatama (anak-anak yatim).
2.    4/5 bagian (80%) : Diberikan kepada keuangan negara untuk kemaslahatan kaum Muslimin.




Rabu, 03 September 2014

USHUL FIQIH

Pengertian Ushul Fiqih

ilmu ushulul fiqih adalah ilmu yang mengkaji tentang hukum-hukum islam yang sesuai dengan dalil-dalil istinbat.
fungsi dari ilmu ushulul fiqih adalah : 
  1. memberikan pengertian kaidah-kaidah atau metodologi bagaimana para ulama' dan mujtahid menggali sebuah hukum.
  2. memelihara dan menjaga agama dari penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.

Sumber Hukum Islam

pengertian hukum islam adalah aturan yang berdasarkan nilai-nilai keislaman yang bersumber dari dalil-dalil al-qur'an dan sunnah.
pembagian hukum 

1. hukum taklifi

hukum taklifi adalah firman Allah yang berupa perintah dan larangan. 
contoh perintah pada QS An-Nuur:56 yang artinya "Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rosul, supaya kamu diberi rahmat."
contoh larangan pada QS Al-Baqarah :188 yang artinya "Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil."

2. hukum wadh'i

hukum wadh'i adalah firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat penghalang, atau sesuatu yang lain. hukum wadh'i berhubungan dengan Al-Qur'an, Hadist, dan akal pikiran.

Sumber Hukum Islam ada 3 yaitu :1. Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai sumber hukum islam. Definisi al-qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang abadi melalui perantara malaikat jibril, dan apabila membacanya dinilai sebagai sebuah ibadah.
ciri khas Al-Qur'an :
  1. Al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.
  2. Al-Qur'an diturunkan secara mutawattir mulai dari zaman Nabi Muhammad SAW sampai sekarang sehingga terbukti kebenarannya.
  3. Bacaan setiap kata dalam Al-Qur'an itu mendapatkan pahala.

2. Sunnah

Secara terminologi sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.

3. Ijma'

Menurut bahasa ijma' terbagi menjadi dua arti :
a) Bermaksud atau berniat
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Yunus : 71 yang maksudnya adalah semua pengikut Nabi Nuh a.s dan teman-temannya harus mengikuti jalan yang beliau tempuh.
b) Kesepakatan terhadap sesuatu
Suatu kaum dikatakan ber ijma' apabila mereka telah bersepakat terhadap sesuatu.
Syarat-syarat ijma' :
  1. Yang bersepakat adalah para mujtahid (orang yang mempunyai kemampuan dalam meng-istinbatkan hukum dari dalil-dalil syara').
  2. Para mujtahid harus umat Nabi Muhammad SAW.
  3. Kesepakatan para mujtahid harus berhubungan dengan syariat.
  4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.

4. Qiyas


Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya.
Qiyas menurut istilah adalah menyamakan suatu hukum yang tidak ditemukan dalam nash dengan hukum yang mempunyai sifat yang sama yang ada di dalam nash.
Rukun qiyas ada empat :
  1. Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang dijadikan tempat untuk meng-qiyaskan.
  2. Far'u (cabang), yaitu suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya.
  3. Hukum ashl, yaitu hukum syara' yang ditetapkanoleh suatu nash.
  4. Illat, yaitu sifat yang terdapat pada ashl.